Selasa, 11 Desember 2012

Hukum mimpi basah saat berpuasa


hukum mimpi basah saat puasa
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah berjima� atau bersetubuh dengan pasangan di siang hari di bulan Ramadhan. Tindakan percumbuan dengan pasangan ini merupakan tindakan yang disengaja, dimana orang masih bisa menghindari jika memang ingin menghindarinya. Oleh karena itu dikatakan bahwa orang yang mengeluarkan mani pada saat dia sedang berpuasa itu batal puasanya. Namun bagaimana dengan tidur di siang hari ketika sedang berpuasa kemudian mimpi basah dan mengeluarkan mani?

Apa itu mimpi basah?

Yang pertama, kita akan bahas dulu, apa itu mimpi basah. Mimpi basah adalah emisi nokturnal yang berupa pengeluaran air mani atau semen dari dalam tubuh ketika sedang tertidur dan hanya dialami oleh lelaki. Umumnya mimpi basah dialami oleh remaja pria sebagai tanda dirinya sudah memasuki masa dewasa. Mimpi basah bisa dibarengi dengan mimpi erotis, bisa juga tidak, bahkan ada juga yang tidak bermimpi sama sekali.
Mimpi basah adalah mekanisme yang alami dan pasti terjadi pada lelaki, setidaknya sekali dalam hidupnya. Jika terjadi pada lelaki dewasa, umumnya bagi mereka yang tidak beristri atau beristri namun sudah lama tidak berhubungan badan sehingga vesikula seminalis (kantong sperma) telah penuh oleh sperma yang dihasilkan oleh testis. Oleh karena kantung sperma tidak mampu menampung lagi, maka stok sperma lama harus dibuang. Mekanisme ini diatur oleh otak dengan dikeluarkan pada malam hari, saat seorang lelaki sedang tidur. Jadi mimpi basah itu diluar kendali kesadaran seseorang.

Seseorang yang tidak sadar, amalnya tidak dicatat

Yang kedua, dalam Islam, orang yang menuntaskan sesuatu dalam keadaan tidak sadar, tidak dicatat amalnya oleh malaikat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya:
Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang, yakni orang gila sampai dia sadar, orang tidur sampai dia bangun dan anak kecil sampai dia balig� HR. An-Nasa�i, Abu Daud, Tarmudzi, Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Al-Albani.
Hal ini dikarenakan orang yang gila dan tidur tidak tidak memiliki kesadaran otak dan jiwanya, tidak dapat mengendalikan apa yang menjadi tindakannya sehingga tidak bisa dihakimi. Sedangkan anak kecil tidak memiliki kemampuan membedakan baik atau buruk, sama halnya dengan orang yang tidak sadar. Apakah itu amalan yang baik atau amalan yang buruku, keduanya tidak dapat dicatat.

Lalu, bagaimana puasa orang yang mimpi basah?

Para ulama bersepakat bahwa puasa orang yang mimpi basah tetap sah, namun dia berkewajiban untuk menyegerakan mandi junub setelah terbangun dan merasakan mani keluar dari tubuhnya. Puasanya tidak batal dikarenakan dia tidak melakukan hal itu dengan sengaja. Seseorang yang tidur tidak memiliki kontrol atas dirinya, oleh karena itu keluarnya mani tidak disengaja. Demikian adalah hukum mimpi basah saat berpuasa di bulan Ramadhan, semoga ini bisa menjadi pencerahan bagi anda.
Source: (http://ridwanaz.com/islami/fiqih/hukum-mimpi-basah-saat-berpuasa/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar